Berdasarkan UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, Indonesia memiliki 3 jenis bahan galian, di antaranya: Bahan galian golongan A atau bahan galian strategis merupakan bahan galian tambang yang mempunyai fungsi strategis dalam menjaga pertahanan, keamanan dan perekonomian …
