khususnya bagi makhluk hidup. Pengelolaan air asam tambang seharusnya dilakukan pada setiap perusahaan pertambangan sesuai dengan kewajiban berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Umumnya penanganan air